ICJR Minta Penanganan Perkara Penjebakan PSK di Sumbar Tak Dilanjutkan
ICJR berpendapat perkara ini tidaklah dapat dilanjutkan prosesnya, sebab sebagaimana telah disampaikan MA dalam putusannya, tidak ada kesalahan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) meminta jajaran Polda Sumatera Barat tidak melanjutkan perkara penangkapan pekerja seks komersial yang dilaporkan oleh anggota DPR RI Andre Rosiade.
"ICJR berpendapat perkara ini tidaklah dapat dilanjutkan prosesnya, sebab sebagaimana telah disampaikan MA dalam putusannya, tidak ada kesalahan yang dapat ditemukan di dalam diri pelaku," kata Direktur ICJR Anggara, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).
Dia menjelaskan di putusan No. 2517K/Pid.Sus/2012, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena menurut MA terdakwa dalam kasus ini hanyalah sebagai pelaksana perintah dari orang lain yang adalah seorang polisi.
Baca: 8 Hari Jadi Buron Pembunuhan dan Percabulan Remaja Putri: 2 Tersangka Ditangkap Dalam Posisi Begini
Dimana atas pesanan polisi tersebut sehingga terdakwa mencari narkoba dan akhirnya ditangkap sendiri oleh petugas dari kepolisian.
Lebih lanjut, MA menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu (membeli shabu) karena diminta oleh polisi, sehingga menurut majelis pada diri terdakwa tidak terdapat kesalahan, karenanya tidak dapat dipidana sesuai dengan asas geen straf zonder schuld.
Baca: ICJR: Cara Andre Rosiade Menjebak PSK Bertentangan dengan Aturan Hukum
Sehingga, jika merujuk pada upaya penjebakan kepada PSK di Sumatera Barat itu, kata dia, yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan. Artinya meniadakan perbuatan pidana, atau perbuatan pidana tidak pernah terjadi di dalam perkara ini.
"Berdasarkan hal ini, ICJR mendorong Polda Sumbar untuk hati-hati dalam memproses kasus ini dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan," kata dia.
Selain itu, ICJR juga mengingatkan agar ke depan, aparat penegak hukum berhati-hati menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan.
Baca: Kisah Kakek Berusia 74 Tahun Jalani Khitan, ke Klinik Diantar Anak, Istri dan Cucu
"Dengan tidak menggunakan praktik-praktik yang dilarang di dalam teknik penyelidikan/penyidikan," tambahnya.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Barat menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AS (24) yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, kepolisian juga mengamanakan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.
Peristiwa penggerebekan itu setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.
Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.