Kaji Pemulangan 660 WNI Eks ISIS, Pemerintah Harus Siap dengan 3 Resiko Ini
Pengamat Terorisme, Ridlwan Habib memaparkan tiga resiko yang harus siap dihadapi pemerintah jika memulangkan mantan anggota ISIS.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wacana pemulangan 660 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Perlu dikaji dengan seksama oleh pemerintah Indonesia sebelum memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap WNI eks ISIS tersebut.
Pengamat Terorisme, Ridlwan Habib memaparkan tiga resiko yang harus siap dihadapi pemerintah jika memulangkan mantan anggota ISIS.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (7/2/2020).
Ridlwan Habib menyampaikan resiko pertama yakni ancaman keamanan.
"Saya bilang ancaman keamanan karena otoritas Kurdi yang sekarang menahan sekitar 400 tahanan lelaki dewasa dan 7000 sekian pengungsi wanita dan anak-anak."
"Itu mereka sudah tidak punya dana lagi. Mereka kehabisan dana," ujar Ridlwan.
"Mereka sangat mengandalkan bantuan dari pemerintah Ameriksa Serikat," sambungnya.
Ia menyebut Presiden Amerika Serikat, Donald Trump sudah menyatakan semua negara yang ada tahanan dan pengungsi ISIS harus membawa pulang ke negara masing-masing
"Itu diberi deadline Maret 2020 termasuk orang Indonesia."
"Kalau kemudian itu tidak diambil, makan otoritas Kurdi mungkin saja membubarkan penjara karena tak ada dana," paparnya.
"Kalau itu dibubarkan, mantan anggota ISIS ini akan menjadi orang-orang liar akan membahayakan keamanan," imbuh Ridlwan.
Lebih lanjut, Ridlwan mengatakan eks ISIS tersebut bisa membahayakan ketika mereka balik sendiri ke Indoensia tanpa adanya pengawasan.
Sementara itu, ia menyampaikan resiko kedua yakni hak asasi dan manusia (HAM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.