BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU
Febri mengatakan pihaknya sudah memeriksa delapan saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan TPPU terhadap tersangka BT dan te
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah.
"TPPU sementara penetapan ada dua tersangka. Yang satu BT, yang satu HH. Sementara itu ya," ujar Febri, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Baca: Warga Mengeluh Demam Pasca Ikut Jamuan Imlek, Corona Dikhawatirkan Meluas di Wuhan
Febri mengatakan pihaknya sudah memeriksa delapan saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan TPPU terhadap tersangka BT dan tersangka HH.
Dengan ini, kata dia, penyidik tidak hanya menjerat dua tersangka tersebut dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca: Izin Atraksi Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dihentikan, Begini Penjelasan KLHK
"TPPU hingga saat sudah kita periksa ada sekitar delapan orang. Tetapi sebelumnya tentunya saksi yang sudah diperiksa terkait tindak pidana korupsi sudah ada mengarah kesana sudah berlaku," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2/2020). Dia adalah Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra.
Joko Tirto ditetapkan tersangka usai diperiksa selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Usai keluar gedung pemeriksaan sekira pukul 20.45 WIB, Joko tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.
Baca: Bang Yos Mengaku Sedih Lihat Monas Sekarang: Aku Enggak Mau Lihat
Saat keluar gedung pemeriksaan, ia juga tampak menutupi mukanya dengan map karton berwarna merah tua. Joko juga tampak enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih berlalu dan menaiki mobil tahanan.
Kepada awak media, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penetapan tersangka Joko sebagai tersangka.
"Dari pengumpulan alat bukti maka pada hari ini diterapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT," kata Hari di tempat yang sama usai Joko masuk ke mobil tahanan.
Nantinya, Joko bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung 20 hari ke depan," tukasnya.
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca: 400 Ekor Ayam di Palembang Mati Akibat Flu Burung
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.