KPK Cecar Rizki Sadig soal Pembahasan DAK
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono) mantan Ketua DPRD Tulungagung.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyidikan kasus terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Saksi yang dihadirkan adalah Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono) mantan Ketua DPRD Tulungagung.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/2/2020).
Dugaan keterlibatan Rizki Sadig di kasus ini cukup menguat.
Pasalnya tim penyidik KPK menggeledah rumahnya di wilayah Jawa Timur pada medio Bulan Juli 2019 lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.
Baca: Giliran Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Ketua DPRD Tulungagung
Keterlibatan Rizki Sadig menguat terungkap dalam fakta persidangan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Dalam persidangan, Jaksa menyebut jika Wakil Ketua Badan Anggaran ini diduga menerima aliran dana Rp 2,93 miliar.
Selain Ketua DPRD Supriyono, uang mengalir ke Wabup Tulungagung yang kini jadi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebesar Rp 4,675 miliar, Sekda Tulungagung Indra Fauzi sebesar Rp 700 juta, Kepala BPAKD Tulungagung Hendry Setiyawan Rp 2,985 miliar dan aparat penegak hukum, wartawan serta LSM sebesar Rp 2,222 miliar.
Rizki Sadig juga sebelumnya pernah diperiksa KPK untuk kasus lain, yaitu kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dengan tersangka Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Politisi PAN yang juga pernah diperiksa kaitan kasus Kebumen adalah Mulfachri Harahap pada medio Februari 2019.
Mulfachri yang saat ini jadi calon Ketua Umum, saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PAN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.