Kronologi Polemik Penyidik KPK Kompol Rossa yang Kini Nasibnya Terkatung-katung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sudah mengembalikan Kompol Rossa Bekti Purbo dan Kompol Indra ke institusi Polri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sudah mengembalikan Kompol Rossa Bekti Purbo dan Kompol Indra ke institusi Polri.
Rossa merupakan seorang tim Satgas KPK yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Mabes Polri sebelumnya menyatakan membatalkan penarikan Rossa dari KPK karena masa tugasnya baru akan berakhir pada September 2020.
Baca: Derby Della Madonnina AC Milan Vs Inter Milan: Bugar, Ibra Jalani Latihan Khusus
Namun, nasib Rossa saat ini terkatung-katung lantaran tak diberikan akses masuk ke Gedung KPK maupun akses ke email pegawai KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah telah memberhentikan Rossa sebagai penyidik KPK dan mengembalikannya ke Mabes Polri.
Namun, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.
Rossa juga tak mengetahui alasan pimpinan KPK memberhentikan dan mengembalikannya ke Mabes Polri.
Selama bertugas di KPK, Rossa tak pernah melanggar disiplin atau dijatuhi sanksi etik.
Baca: Chord Gitar Sugeng Dalu - Denny Caknan: Udan Tangise Ati, Sakiki Wes Rodo Terang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan terdapat surat 12 Januari 2020 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM yang berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Bekti Purbo.
Dalam surat itu disebutkan alasan penarikan keduanya karena kebutuhan organisasi untuk penugasan di internal Polri.
Surat tersebut sampai di pimpinan KPK pada 14 Januari 2020.
Baca: Soal Kompol Rossa, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN
Atas surat itu, pimpinan KPK menyepakati pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra dan mendisposisikannya kepada Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo tertanggal 15 Januari 2020.
"Jadi per tanggal 15 (Januari) pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Pada 21 Januari 2020, pimpinan KPK menandatangani surat yang ditujukan pada Kapolri mengenai pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra. Surat tersebut diserahkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.