Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Telah Minta Maaf, Proses Hukum Wanita yang Hina Wali Kota Surabaya Terus Berlanjut

Pengamat hukum Universitas Airlangga Emanuel Sudjatmoko mengatakan, kasus penghinaan itu merupakan delik biasa dan delik aduan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Meski Telah Minta Maaf, Proses Hukum Wanita yang Hina Wali Kota Surabaya Terus Berlanjut
Kompas.com/Ghinan Salman
Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Meski telah memaafkan Zikria Dzatil, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum mencabut laporan kasus penghinaan dirinya di Polrestabes Surabaya.

Pengamat hukum Universitas Airlangga Emanuel Sudjatmoko mengatakan, kasus penghinaan itu merupakan delik biasa dan delik aduan.

Hal itu membuat kasus hukum tak akan berhenti jika Risma mencabut laporannya.

"Kasusnya tetap berjalan kalau deliknya, delik biasa. Kemarin ada keterangan bahwa kasus ini delik aduan dan delik biasa. Kalau delik biasa, tanpa aduan tetap berjalan (proses hukumnya)," ujar Emanuel kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran belum memastikan langkah yang bakal diambil jika Risma mencabut laporan kasus penghinaan itu.

"Ya, nanti kita kaji kalau sudah ada pencabutan laporan secara tertulis, ya," kata Sudamiran kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Baca: Risma Dilaporkan ke Ombudsman, Adhie Massardi: Jangan Ada Lagi Pejabat Publik Dikit-dikit Baper

Baca: Risma Beri Maaf, Ini Upaya Orang yang Menghinanya untuk Bebas Agar Bertemu Anaknya yang Masih Balita

Ia mengaku tidak bisa berandai-andai karena belum menerima surat pencabutan laporan resmi dari pelapor.

Berita Rekomendasi

"Kalau belum ada (surat pencabutan laporan), kita enggak bisa berandai-andai," tutur Sudamiran.

Sudamiran menegaskan, pihaknya akan memproses perkara sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Nanti kita lihat kalau ada surat tertulisnya. Nanti kita akan tindaklanjuti seperti apa," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Dalam pasal 75 KUHP juga dijelaskan bahwa bunyi pasal tersebut hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan.

Bila pengaduan dicabut, maka proses hukum yang berjalan akan dihentikan. Namun, pengaduan tak bisa dicabut jika laporan telah lewat tiga bulan.

Delik Biasa dan Delik Aduan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas