Polemik Kompol Rossa, WP KPK Minta Dewas Periksa Firli Bahuri Cs
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mendorong Dewan Pengawas memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik Ketua Firli Bahuri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mendorong Dewan Pengawas memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik Ketua Firli Bahuri.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, pihaknya telah melaporkan Firli Cs ke Dewan Pengawas ihwal pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.
"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Yudi mengaku telah menyatroni lima anggota Dewan Pengawas di ruang kerja masing-masing. Ia bertemu mereka di Gedung C1 KPK atau Gedung KPK lama.
Baca: Cuitan Jokowi Soal WNI Eks ISIS Tuai Kritikan, Gus Nadir: Komunikasi Publik Pemerintah Jelek Sekali
Yudi menjelaskan, pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Katanya, masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.
Yudi mengungkapkan pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK sebanyak dua kali, yaitu tanggal 21 dan 29 Januari 2020.
Baca: Ibunda Ceritakan Awal Mula Pertemuan DI dengan Menantu yang Bawa Kabur Putrinya ke Suriah
Hal itu, menurutnya, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah.
Namun hingga pada akhirnya, Firli Bahuri Cs justru kukuh memulangkan Rossa.
"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," kata Yudi.
Yudi mengujarkan, Rossa merupakan penyelidik kasus yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
Baca: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU
Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rossa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tegas Yudi.
Atas dasar itulah, WP KPK meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri.
"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," ujar Yudi.
Baca: Empat Calon Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua Umum PAN
Belum ada jawaban dari anggota dewan pengawas mengenai laporan tersebut. Hanya saja, pada Rabu (5/2/2020), Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho mengatakan, pihaknya tengah mempelajari informasi yang didapat untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut. Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020).