Rekonstruksi Kasus Novel: Awak Media dan Masyarakat Diminta Menjauh dari Lokasi
Awak media hanya boleh menunggu di sekitar Jalan Tabanas, yang letaknya sekitar dua portal dari rumah Novel.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memperlebar jangkauan sterilisasi kontruksi penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga pukul 03.58 WIB, awak media dan masyarakat yang hendak mengabadikan momen kontruksi terus diminta mundur hingga berjarak 250-300 meter dari kediaman Novel Baswedan yang berada di Jalan Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Awak media hanya boleh menunggu di sekitar Jalan Tabanas, yang letaknya sekitar dua portal dari rumah Novel. Dari sini, awak media tidak bisa melihat proses rekontruksi yang dilakukan oleh polri.
Baca: Rekonstruksi Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Diperagakan Mengenakan Sorban Putih
Baca: Inilah Daftar Harta Kekayaan Purnawirawan TNI-Polri yang Jadi Menteri Jokowi, Siapa Paling Kaya?
"Sorry ya, bukan mau menghalangi, tapi ini keharusan," kata salah satu personel polri sembari terus mendorong awak media mundur dari lokasi rekontruksi.
Hingga berita ini diturunkan, tidak jelas apakah kedua tersangka ikut menghadiri proses dari rekontruksi tersebut atau tidak. Demikian juga apakah Novel terkonfirmasi hadir atau tidak dalam proses rekontruksi perdana ini.
Selain itu, awak media juga tidak mengetahui detil adegan dalam kontruksi penyiraman Novel. Sebab, rekontruksi berlangsung secara tertutup.
Diketahui, rekontruksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dimulai sejak pukul 03.00 WIB. Puluhan personel polisi dengan bersenjata lengkap diketahui ikut mengamankan proses rekonstruksi kali ini.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penyiraman Novel yaitu RK dan RB di daerah Depok, Jawa Barat. Keduanya diketahui berstatus anggota polri aktif.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.