Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rencana Pemulangan WNI eks ISIS, Ini Kata Pengamat Intelijen dan Pakar Hukum Internasional

Pakar mengatakan, para WNI yang telah bergabung dengan tentara ISIS secara otomatis telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rencana Pemulangan WNI eks ISIS, Ini Kata Pengamat Intelijen dan Pakar Hukum Internasional
Twitter/of_crowned
Ilustrasi ISIS - Pakar mengatakan, para WNI yang telah bergabung dengan tentara ISIS secara otomatis telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemerintah tidak perlu memikirkan nasib WNI yang telah bergabung dengan ISIS di Suriah.

Menurutnya, para WNI yang telah bergabung dengan tentara ISIS secara otomatis telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia.

Hal itu berdasar UU Kewarganegaraan Pasal 23 huruf D dan F yang berisi ketentuan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurutnya, WNI yang telah bergabung dengan ISIS tersebut telah masuk dalam dua kriteria WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.

Dalam huruf D, disebutkan akan hilang status WNI jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

"Mereka yang tergabung dengan tentara asing atau pemberontak dari negara asing dan yang telah mengucap janji setia pada negara atau bagian negara, maka status warga negara Indonesia akan gugur," terang Hikmahanto saat berbicara di tvOne, Kamis (6/2/2020).

Sementara dalam huruf F tersebut, akan hilang kewarganegaranya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita tahu bahwa mereka-mereka yang bergabung ke sisi itu tentu dia sejak awal secara sadar sudah ingin menanggalkan kewarganegaraan indonesia," lanjutnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, azaz perlindungan maksimum tidak berlaku bagi para WNI yang telah bergabung ke ISIS.

"Tidak ada itu asas perlindungan maksimum, karena asas perlindungan maksimum itu terkait dengan mereka WNI," tambah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) itu.

Menurutnya, pemerintah tak perlu dipusingkan nasib mereka ke depannya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan nasib Indonesia ke depannya yang berisikan 260 juta rakyat.

Ia tak mau jika hak asasi 260 juta rakyat Indonesia itu dikorbankan hanya demi segelitir orang yang pahamnya telah berubah.

"Jangan sampai hak azazi 260 juta rakyat Indonesia harus dikorbankan dengan mereka yang segelintir masuk ke Indonesia dan kemudian menyebarkan paham yang tidak benar," tandasnya.

Sementara itu, pengamat Intelijen yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B Ponto, juga menilai pemerintah tak perlu pusing memikirkan WNI yang bergabung ISIS.

Menurutnya, eks WNI jika kembali ke Indonesia dapat membayakan negara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas