Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: Contoh Soal Latihan dan Kunci Jawaban SKD 2020, Berikut Link Downloadnya

contoh soal SKD TIU TKW TKP yang bisa download secara gratis, Lolos Passing Grade Belum Tentu lolos SKB, Berikut Passing Grade dan Sistem Penilaiannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update CPNS 2019: Contoh Soal Latihan dan Kunci Jawaban SKD 2020, Berikut Link Downloadnya
twitter.com/BKNgoid
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda 

TRIBUNNEWS.COM - Agar dapat lolos ketahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus melampaui passing grade atau nilai ambang batas minimal tes SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Sebagai bahan latihan, contoh soal tes SKD CPNS 2019 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dapat diunduh di akhir artikel ini.

Mengutip Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (7/2/2020), hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat diumumkan masing-masing instansi sekitar 22-23 Maret 2020.

Sementara berdasarkan jadwal resmi BKN, SKD CPNS 2019 dimulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 mendatang.

Dikelola langsung oleh BKN, ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan yakni TKP berjumlah 35 butir soal, TWK 30 butir soal, dan TIU 35 butir soal.

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda (twitter.com/BKNgoid)

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

BERITA TERKAIT

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.

Berikut passing grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019:

- TKP: 126

- TKW: 65

- TIU: 80

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas