Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Jadwal SKB CPNS 2019: Dilaksanakan Mulai 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020, Ini Tahapannya

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 saat ini masih berlangsung, bagi peserta yang lulus akan mengikuti tahap selanjutnya, SKB.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Update Jadwal SKB CPNS 2019: Dilaksanakan Mulai 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020, Ini Tahapannya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 saat ini masih berlangsung, bagi peserta yang lulus akan mengikuti tahap selanjutnya, yakniSeleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020 bagi tiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Di sisi lain, untuk lulus passing grade SKD, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. (Warta Kota/Alex Suban)

Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).

Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

Berita Rekomendasi

Pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira Maret 2020 mendatang.

Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:

1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber(cyber security):

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65

2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271
  • Nilai TIU minimal sebesar 85

3. Jalur disabilitas:

  • Nilai akumulatif 260
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 70

4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat :

  • Nilai akumulatif minimal 260
  • TIU sebesar 60

5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:

  • Nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271
  • Nilai minimal TIU 80.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas