Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Rossa Penyidik yang Usut Harun Masiku Cs, Dikembalikan KPK ke Polri, Polri Bilang Tetap di KPK

Rossa adalah anggota kepolisian yang ditugaskan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi kini statusnya tak jelas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasib Rossa Penyidik yang Usut Harun Masiku Cs, Dikembalikan KPK ke Polri, Polri Bilang Tetap di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Kompol Rossa Purbo Bekti kini jadi taruhan.

Rossa adalah anggota kepolisian yang ditugaskan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi kini statusnya tak jelas.

Rossa dipulangkan KPK ke Korps Bhayangkara, namun belum diterima kembali oleh Polri.

Polri dan KPK saling lempar bola panas soal nasib Kompol Rossa.

Polemik pengembalian Kompol Rossa terjadi ditengah-tengah proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rossa disebut-sebut sebagai tim yang menangani kasus itu.

Baca: Garap Kasus Suap Harun Masiku, KPK Telisik Proses Pencalonan Riezky Aprilia Dalam Pileg 2019

Berita Rekomendasi

Polemik ini sudah terjadi sejak pertengahan Januari 2020, disaat KPK sedang menyidik kasus suap penetapan PAW anggota DPR.

Menurut KPK, Polri telah menarik Kompol Rossa dan rekannya, Kompol Indra sebagai penyidik KPK pada 12 Januari 2020.

Surat itu diteken oleh Polri.

Kemudian, diterima KPK pada 15 Januari 2020.

Setelah itu, pimpinan KPK mengeluarkan disposisi yang menyatakan menyetujui penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra kembali ke Polri.

"Jadi per tanggal 15, kemudian pimpinan, lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen dan Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya, kemudian tanggal 21 pimpinan tandatangani surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK antara lain yang saya sebutkan tadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Melalui suratnya, KPK mengembalikan Kompol Rossa ke Polri pasa 21 Januari 2020.

Tiga hari kemudian atau pada 24 Januari 2010, surat pengembalian Kompol Rossa diserahkan KPK ke Mabes Polri.

Ali menyebut surat itu sudah diterima pihak kepolisian.

"Memang ada tanda terimanya tanggal 24 (Januari) surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri," kata Ali.

Disaat bersamaan atau pada 21 Januari 2020, ternyata ada surat pembatalan penarikan dari Polri terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.

Surat itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Surat diteken 21 Januari dan diterima KPK pada 28 Januari.

Ada selisih empat hari dari surat pengembalian KPK.

Hal itu senada dengan apa yang ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. Argo mengatakan belum ada penarikan terhadap Kompol Rossa dari penugasan di KPK.

"Jadi kemarin ada Pak Rossa, itu tidak kami tarik, dia tetap di KPK," kata Argo, Rabu (29/2/2020).

Surat pembatalan dari Polri ditolak pimpinan KPK. Pimpinan KPK tetap bersikukuh ingin mengembalikan Kompol Rossa dan Kompol Indra ke Korps Bhayangkara sesuai dengan surat disposisi tanggal 15 Januari 2020.

"Pimpinan mendisposisi tanggal 29 januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 januari 2020," kata Argo.

Argo sempat membuat pernyataan blunder. Ia mengatakan bahwa Kompol Rossa dan Kompol Indra sudah ditarik ke Polri. Katanya, pimpinan Polri dan KPK sudah membuka komunikasi dan sepakat mengembalikan Kompol Rossa ke Polri.

"Kompol Rossa dan Kompol Indra memang sudah dikembalikan ke kepolisian. Sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo, Rabu (5/2/2020).

Pada 6 Januari 2020, pernyataan Argo berbanding terbalik dari yang sebelumnya.

Argo menyatakan bahwa Kompol Rossa dan Kompol Indra belum ditarik ke Polri karena masa tugasnya di KPK baru habis September 2020.

Polri juga belum menerima respon surat resmi dari KPK terkait pembatalan penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra.

"Intinya Kompol Rossa sampai September 2020 di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik ke kepolisian," kata Argo, Kamis (6/2/2020).

Polemik pemulangan Kompol Rossa terjadi karena masa tugasnya di KPK belum selesai. Kompol Rossa baru habis masa tugasnya di KPK pada September 2020 atau masih sekira tujuh bulan lagi.

Polemik itu kemudian disebut-sebut berujung pada pelarangan Kompol Rossa untuk masuk ke Gedung KPK.

Kompol Rossa dikabarkan tidak mendapatkan akses untuk masuk ke Gedung KPK dan menyintas email sebagai pegawai KPK.

Polemik itu mendapat kritik dan respon keras dari berbagai kalangan yang salah satunya yakni Wadah Pegawai KPK.

WP KPK bahkan siap urunan untuk membayarkan gaji kedua penyidik asal Polri tersebur karena statusnya yang kini tak jelas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas