Nasib Rossa Penyidik yang Usut Harun Masiku Cs, Dikembalikan KPK ke Polri, Polri Bilang Tetap di KPK
Rossa adalah anggota kepolisian yang ditugaskan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi kini statusnya tak jelas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Kompol Rossa Purbo Bekti kini jadi taruhan.
Rossa adalah anggota kepolisian yang ditugaskan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tapi kini statusnya tak jelas.
Rossa dipulangkan KPK ke Korps Bhayangkara, namun belum diterima kembali oleh Polri.
Polri dan KPK saling lempar bola panas soal nasib Kompol Rossa.
Polemik pengembalian Kompol Rossa terjadi ditengah-tengah proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rossa disebut-sebut sebagai tim yang menangani kasus itu.
Baca: Garap Kasus Suap Harun Masiku, KPK Telisik Proses Pencalonan Riezky Aprilia Dalam Pileg 2019
Polemik ini sudah terjadi sejak pertengahan Januari 2020, disaat KPK sedang menyidik kasus suap penetapan PAW anggota DPR.
Menurut KPK, Polri telah menarik Kompol Rossa dan rekannya, Kompol Indra sebagai penyidik KPK pada 12 Januari 2020.
Surat itu diteken oleh Polri.
Kemudian, diterima KPK pada 15 Januari 2020.
Setelah itu, pimpinan KPK mengeluarkan disposisi yang menyatakan menyetujui penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra kembali ke Polri.
"Jadi per tanggal 15, kemudian pimpinan, lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen dan Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya, kemudian tanggal 21 pimpinan tandatangani surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK antara lain yang saya sebutkan tadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Melalui suratnya, KPK mengembalikan Kompol Rossa ke Polri pasa 21 Januari 2020.