Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Rossa Penyidik yang Usut Harun Masiku Cs, Dikembalikan KPK ke Polri, Polri Bilang Tetap di KPK

Rossa adalah anggota kepolisian yang ditugaskan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi kini statusnya tak jelas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasib Rossa Penyidik yang Usut Harun Masiku Cs, Dikembalikan KPK ke Polri, Polri Bilang Tetap di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Argo menyatakan bahwa Kompol Rossa dan Kompol Indra belum ditarik ke Polri karena masa tugasnya di KPK baru habis September 2020.

Polri juga belum menerima respon surat resmi dari KPK terkait pembatalan penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra.

"Intinya Kompol Rossa sampai September 2020 di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik ke kepolisian," kata Argo, Kamis (6/2/2020).

Polemik pemulangan Kompol Rossa terjadi karena masa tugasnya di KPK belum selesai. Kompol Rossa baru habis masa tugasnya di KPK pada September 2020 atau masih sekira tujuh bulan lagi.

Polemik itu kemudian disebut-sebut berujung pada pelarangan Kompol Rossa untuk masuk ke Gedung KPK.

Kompol Rossa dikabarkan tidak mendapatkan akses untuk masuk ke Gedung KPK dan menyintas email sebagai pegawai KPK.

Polemik itu mendapat kritik dan respon keras dari berbagai kalangan yang salah satunya yakni Wadah Pegawai KPK.

Berita Rekomendasi

WP KPK bahkan siap urunan untuk membayarkan gaji kedua penyidik asal Polri tersebur karena statusnya yang kini tak jelas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas