Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi Novel Baswedan Kritik Rekonstruksi Dilakukan Tertutup: Publik Harus Tahu

"Padahal hak publik mendapat info yang jelas dan akurat. Mereka harus tahu," ujar Saor kepada Tribunnews.com

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tim Advokasi Novel Baswedan Kritik Rekonstruksi Dilakukan Tertutup: Publik Harus Tahu
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Foto : Vincentius Jyestha Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menyayangkan proses rekonstruksi yang digelar polisi dilakukan secara tertutup.

Diketahui Kamis (7/2/2020) kemarin, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca: Polri Tak Akan Gelar Rekonstruksi Lanjutan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Pahadal menurut Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian, rekonstruksi harus lah terbuka agar masyarakat tak perlu merasa curiga.

"Padahal hak publik mendapat info yang jelas dan akurat. Mereka harus tahu," ujar Saor kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2020).

Selain masyarakat yang kena steril pihak kepolisian, awak media yang hendak meliput juga tak diperbolehkan.

Masyarakat dan jurnalis diharuskan mundur sejauh 250-300 meter dari lokasi digelarnya rekonstruksi.

Berita Rekomendasi

Saor khawatir kerja jurnalis terhalangi oleh sikap polisi yang menutupi rekonstruksi.

Apa lagi, tegasnya, masyarakat luas harus tahu fakta rekonstruksi dari pemberitaan di media massa.

"Kita pelototi dan kita kawal. Aku kampanye sekarang, penegak hukum itu adalah jurnalis. Peran pers yang punya kepemimpinan yang kuat dan berani, sangat mempengaruhi kebebasan pers dan tegaknya hukum," kata Saor.

Kasus penyiraman terhadap penyidik sejior KPK itu terjadi pada 11 April 2017.

Saat itu, Novel disiram air keras di dekat rumahnya setelah menunaikan salat subuh di masjid.

Baca: Novel Baswedan Menolak Ikut Rekonstruksi karena Mata Kanannya Tak Tahan Melihat Cahaya

Polisi menetapkan dua personel polisi aktif sebagai tersangka penyerangan Novel Baswedan.

Mereka adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas