Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kaji Dua Draf Terkait Pemulangan WNI Eks ISIS

Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pemerintah saat ini sudah membentuk tim untuk mengkaji pemulangan WNI Eks ISIS dari Suriah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Kaji Dua Draf Terkait Pemulangan WNI Eks ISIS
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin, Minggu, (9/2/2020). 

"Saya mau bilang bahwa bagi negara seperti indonesia ini kan penting untuk harus dibahas secara komprehensif. Karena terkait dengan eks ISIS, tidak gampang loh," katanya.

Pemerintah tidak bisa cabut kewarganegaraan 600 WNI

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menganggap 600 WNI Eks ISIS bukan bagian dari Indonesia lagi. Karena secara Undang-undang kewarganegaraan mereka tidak menjadi bagian dari negara lain.

"Dalam UU kewarganegaraan kita, orang itu keluar atau tidak menjadi WNI lagi itu karena dia menjadi WN lain, menerima paspor lain, bersumpah setia pada negara lain. Pertanyaannya ISIS negara bukan? UN mengatakan ISIS ini organisasi terrorism bukan negara," kata Taufan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (9/2/2020).

Baca: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Tangerang, Pelaku Sembunyi di Lantai 2 Rumah Usai Lakukan Aksinya

Baca: Motif Pelaku Penembakan di Mall Thailand Diduga karena Perselisihan Utang, Urusan Penjualan Rumah

Sehingga menurutnya, pemerintah tidak bisa mengabaikan para WNI tersebut berdasarkan kewarganegaraan.

Pemerintah juga menurut Taufan tidak bisa serta merta mencabut kewarganegaraan 600 WNI tersebut. Pencabutan kewarganegaraan akan menyebabkan statless.

"Kita punya ratusan ribu orang, Komnas HAM punya MOU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateles di Malaysia. jangan jadi preseden," katanya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah menurutnya akan dikecam oleh dunia internasional bila menggap 600 orang tersebut bukan lagi WNI. Pemerintah harus cermat dalam menyikapi polemik pemulangan WNI tersebut.

Oleh karena itu Komnas HAM menyarankan pemerintah membuat profiling para WNI itu. Hal tersebut berguna untuk menentukan treatmen bagi para WNI itu.

Karena menurut dia, permasalahannya bukan pulang atau tidak pulang ke Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang bisa pulang dan sebagian tidak bisa pulang. 

Baca: Ibu Korban Bom Samarinda Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS: Kalau Mereka ke Sini Agak Menyakitkan

Baca: Dikabarkan Pacaran, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Malam Mingguan Bareng Temani Arsy dan Arsya

"Ya kalau gak mau mengurusi ya saya keliru, kita harus mengurusi apa itu? satu warga negara kita, meski ia jadi monster luar biasa, ya dia tetap WNI yang kita urusi, cara mengurusinya gimana, ditindak secara hukum kan, seperti Aman Abdurahman dia monster dia yang melakukan peledakan di Indonesia, dia katakanlah aktor intelektual dari gembong teroris, kan diurus oleh indonesia, cara ngurusnya dia di proses di nusakambangan, " pungkasnya.

Lakukan profiling

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa menyikapi polemik pemulangan 600 WNI Eks ISIS tidaklah sederhana. Setiap kebijakan yang diambil pasti akan memicu kontra atau kritikan. 

Pihaknya menurut Taufan menyarankan agar pemerintah menyusun profiling tersebut dahulu kepada 600 WNI Eks ISIS tersebut. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas