Politikus NasDem: 600 Orang Kombatan ISIS Status Kewarganegaraannya Bukan Lagi WNI
Willy Aditya menyebut 600 orang kombatan ISIS yang sebelumnya warga negara Indonesia, secara otomatis telah hilang status kewarganegaraannya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya menyebut 600 orang kombatan ISIS yang sebelumnya warga negara Indonesia, secara otomatis telah hilang status kewarganegaraannya.
"Mereka sudah eks WNI karena dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, seseorang kombatan dari negara lain maka gugurlah status WNI-nya," tutur Willy di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Selain itu, kata Willy, undang-undang itu juga mengatakan WNI yang berada di luar negeri selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka tugas negara dan tanpa melakukan pengkinian, maka status WNI akan hilang.
Baca: Waspadai Misi Khusus Pemulangan WNI Eks ISIS
Baca: Perasaan Korban Teroris soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS: Mengapa Negara Memikirkan Pengkhianat
"Mereka juga sudah membakar paspornya dan mereka pun pergi sendiri ke sana kok," ucap Willy.
Willy memandang, jika 600 orang kombatan ISIS dipulangkan ke tanah air oleh pemerintah, bisa berdampak buruk karena berpotensi menyebarkan paham radikal.
"Kalau dipulangkan bisa melahirkan penyakit baru dan bom waktu bagi kita," tutur Willy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berpendapat, secara pribadi tidak menginginkan 600 orang WNI eks ISIS tersebut kembali ke Indonesia.
Namun, pembahasan lebih lanjut soal rencana itu akan dibahas dalam rapat terbatas (Ratas) dengan kementerian terkait.
"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Meski demikian, Jokowi memastikan akan membahas detail soal rencana kepulangan WNI eks ISIS tersebut.
Ia akan meminta kementerian terkait menghitung secara detail, mengkalkulasi dan menghitung plus-minus jika WNI eks ISIS tersebut benar-benar kembali ke tanah air.
"Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan, dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.