Akan Dipulangkan ke Indonesia? Anggota ISIS Harus Ucapkan Janji Setia kepada NKRI
Pemerintah Indonesia harus menyiapkan aturan hukum apabila memutuskan untuk memulangkan anggota ISIS
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia harus menyiapkan aturan hukum apabila memutuskan untuk memulangkan anggota Negara Islam Irak Suriah (ISIS) asal Indonesia.
Hal ini, karena sebanyak 600 orang yang sudah menyatakan berbaiat dengan ISIS berstatus 'Stateless' atau tanpa kewarganegaraan.
"Hal-hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah," kata Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).
Dia menjelaskan ada beberapa instrumen dan payung hukum yang berkaitan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang harus disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi warga negara.
Dia mencontohkan pemerintah harus mengidentifikasi mana WNI yang menjadi pelaku aktif (kombatan), mana yang sekedar korban, mana yang levelnya “verry dengerous” karena sangat radikal dan ekstrim sampai pada level yang resikonya sangat kecil.
Baca: Gerindra Kota Semarang Partai Pertama yang Mendeklarasikan Koalisi Dukungan untuk PDIP
Baca: Gelaran untuk Mengenang Chrisye Kembali Disiapkan
Baca: Sebelum Anaknya Meninggal, Karen Pooroe Merasa Gelisah & Tidak Bisa Tidur, Telepon Diabaikan Arya
Setelah semua proses itu dilalui, dia menambahkan baru selanjutnya mereka diwajibkan menjalani proses administrasi Kewarganegaraan sebagaimana diatur di pasal 8 sampai dengan pasal 16 Undang-Undang Kewarganegaraan.
"Yang mana pasal 16 mengatur tentang Sumpah atau Pernyataan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, hingga kini pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.
Pemerintah, kata Mahfud, masih mempertimbangkan manfaat dan kerugian apabila mereka dipulangkan ke Indonesia.
"Mulai dari mudarotnya kalu dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," ujar Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.