Kejati DKI: Penangguh Pajak untuk PT Gemilang Sukses Garmindo Juga Bisa Dipidana
Kejati DKI menyatakan, upaya penangguh pajak di balik perusahaan tersebut juga bisa dijerat secara hukum.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus tindak pidana pajak oleh korporasi yang PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) bisa saja tak hanya dikenakan denda saja.
Kejati DKI juga menyatakan, penangguh pajak di balik perusahaan tersebut juga bisa dijerat secara hukum.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Siswanto menyatakan, pejabat di balik korporasi tersebut bisa dipidana seandainya tidak bisa membayarkan denda yang ditetapkan dalam persidangan. Namun, ia menyebutkan, hal itu tergantung perkembangan dalam persidangan nantinya.
"Karena ini badan usaha tidak mungkin dipenjara. Maka pidananya adalah denda. Sama juga korupsi juga begitu. Bisa ke penangguh pajaknya. Namun itu semua butuh proses," kata Siswanto di Kejati DKI Jakarta, Senin (10/2/2020).
Diketahui, PT GSG diduga melakukan indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak.
PT GSG diduga melakukan usaha percobaan restitusi untuk memperoleh keuntungan ekonomi hingga Rp 9 milliar.
Baca: Rutan Cipinang Ditembaki Orang Misterius: 2 Bekas Tembakan, Polisi Tak Temukan Selongsong Peluru
Menurut Siswanto, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nantinya, tanggal dimulainya persidangan akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca: Tes SKD Kemenkumham Berakhir Hari Ini, 10 Februari 2020, Cek Kelulusannya dan Jadwal tes SKB
"Untuk prosesnya setelah kami limpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Nanti dimulainya nunggu penetapan majelis hakim," tuturnya.
Ia menambahkan kasus tersebut bisa menjadi pelajaran kepada para korporasi untuk taat terhadap kewajiban pajak untuk negara.
Apalagi, kata dia, ini merupakan kasus pertama tindak pidana perpajakan yang dijerat kepada korporasi.
"Ke depan, semoga ada lagi korporasi-korporasi yang ditindak serupa," tukas dia.
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Barat mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan korporasi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 9 milliar. Pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan yang pertama di Ditjen Pajak.
PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) diduga melakukan indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak. PT GSG diduga melakukan usaha percobaan restitusi untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.