Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Tidak Perlu Ratas Eks-WNI Anggota ISIS

Mereka bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara,

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Tidak Perlu Ratas Eks-WNI Anggota ISIS
TribunNewsmaker - YouTube Kompas TV
Kelakuan keji ISIS dibongkar mantan simpatisan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu melakukan rapat terbatas (Ratas) kabinet membahas eks Warga Negara Indonesia (WNI) anggota ISIS.

Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin (10/2/2020).

"Bahkan berbagai instansi perlu segera menghentikan untuk memikirkan berbagai opsi ataupun skenario dalam memulangkan eks WNI anggota ISIS," ujar Hikmahanto.

Ada paling tidak tiga alasan untuk ini.

Pertama, tidak ada desakan dari manapun agar pemerintah menerima eks WNI anggota ISIS.

Apalagi imbuh dia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak melakukan desakan. Demikian pula Negara Suriah atau Irak.

Baca: Jelang Kongres PAN di Kendari Memanas, Massa Teriak Pendaftaran Ditutup

"Lalu untuk apa pemerintah mewacanakan pengembalian atau tidak eks WNI anggota ISIS?" tegasnya.

Berita Rekomendasi

Kedua, mengingat UU Kewarganegaraan tegas menetukan para eks WNI anggota ISIS ini telah kehilangan kewarganegaraan maka tidak ada kewajiban negara untuk melakukan evakuasi ataupun pemulangan terhadap mereka.

"Mereka bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara," jelasnya.

Terakhir, pemerintah tidak perlu disibukkan dengan wacana yang justru dapat men-deligitimasi pemerintah di mata masyarakat.

Ini berbeda bila PBB, Suriah atau Irak yang meminta Indonesia memikirkan eks warga negaranya yang sedang ditahan.

Baca: Sebelum Dipulangkan, Pengamat Minta WNI Eks ISIS Diidentifikasi Tingkat Bahaya & Disumpah Setia NKRI

"Dalam konteks demikian tentu rapat terbatas kabinet perlu dilakukan dan berbagai skenario perlu dimunculkan," ucapnya.

Apakah Anak-anak ISIS Eks WNI Berhak kembali ke Indonesia?

Bagi orang tua eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ISIS jelas kewarganegaraan mereka gugur dan karenanya Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas