Update CPNS 2019: Kisi-kisi SKD 2020, Dilengkapi Latihan Soal & Kunci Jawaban serta Passing Grade
kisi-kisi soal TKW TIU TKP tes SKD 2020 CPNS 2019 dilengkapi dengan latihan soal dan kunci jawaban serta passig grade masing-masing instansi
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Update CPNS 2019: Kisi-kisi SKD 2020, Dilengkapi Latihan Soal & Kunci Jawaban serta Passing Grade](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/update-cpns-2019-kisi-kisi-skd-2020-dilengkapi-latihan-soal-kunci-jawaban-serta-passing-grade.jpg)
Passing Grade SKD CPNS 2019
Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
- Passing Grade TKP yakni 126.
- Passing Grade TKW yakni 65.
- Passing Grade TIU yakni 80.
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.
Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Sementara itu BKN menjelaskan bagi peserta lolos PG SKD 2020 belum tentu dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dikutip Tribunnews dari Kompas.com.