Dua Kali Mangkir, KPK Ultimatum Ketum PAN Zulkifli Hasan Hadiri Pemeriksaan
Suheri diduga menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk hadir sebagai saksi pada Jumat (14/2/2020) pekan ini.
Zulhas yang sedianya bersaksi dalam kasus Riau tahun 2014 tercatat sudah mangkir 2 kali. Menurut catatan Tribunnews.com, bekas Menteri Kehutanan itu tak hadir Kamis, 16 Januari 2020 dan Kamis, 6 Februari 2020.
"Ketika panggilan yang terakhir Zulhas telah konfirmasi. Panggilan sudah diterima, kemudian dikonfirmasi, karena ada kegiatan lain maka akan dijadwalkan ulang pada 14 Februari. Tentu itu bagian dari komitmen dari Zulhas untuk hadir, kami meyakini yang bersangkutan hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).
Ali ogah berandai Zulhas kembali tidak memenuhi panggilan penyidik nantinya. Namun, dia mengingatkan terdapat aturan dalam KUHAP yang membuka ruang bagi KPK menjemput paksa terhadap saksi yang tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang patut.
Baca: Tulis Permintaan Maaf di Website, Sekjen Kemenag Mengaku Khilaf Soal Jabatan Bimas Katolik
"Jadi begini ya, panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. kemudian panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah anggap memenuhi panggilan," ujarnya.
Baca: WNI Eks ISIS, Ngabalin: Ini ISIS Kalah, Bagaimana Kalau ISIS Menang? Apakah Timbul Peristiwa Ini?
"Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain sesuai KUHAP," Ali menegaskan.
Diduga dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.
SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau namun, Ali enggan menjawab secara rinci materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Zulhas nantinya.
Ali hanya menyatakan keterangan Zulhas penting bagi KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus ini. Apalagi, Zulhas dalam kapasitasnya sebagai Menhut ketika itu dinilai penyidik mengetahui secara langsung terkait alih fungsi hutan di Riau pada 2014 lalu.
"Tentunya mengenai materi itu kita tunggu kehadiran dari Pak Zulhas. Itulah yang kemudian kami memandang keterangan dari Pak Zulhas menjadi penting. Sebagai orang yang mengetahui langsung terkait alih fungsi hutan ini tahun 2014, keterangannya sekali lagi menjadi penting sehingga Pak Zulhas diharapkan untuk hadir sesuai dengan komitmennya, sesuai dengan apa yang disampaikannya tanggal 14 Februari," kata Ali.
"Mengenai materinya nanti kami sampaikan update setelah beliau hadir dan dilakukan pemeriksaan terkait apa nanti kami sampaikan," imbuhnya.
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.