Respons Komnas HAM Sikapi Keputusan Pemerintah Tolak Pemulangan 689 WNI Eks ISIS
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah tetap harus melakukan langkah penegakan hukum terhadap 689 WNI eks ISIS.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
"Memang, kembalinya eks Kombatan ISIS itu akan membawa persoalan baru bagi bangsa Indonesia, terutama dalam hal ancaman keamanan dimana Indonesia pernah bertubi-tubi mendapat serangan teror," kata Neta, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020).
Baca: Penerbangan Ditutup, 50 WNA China Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Tangerang
Dia menilai keberadaan eks ISIS itu menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan apalagi dalam waktu dekat Bangsa Indonesia akan melangsungkan Pilkada Serentak di sejumlah daerah.
Untuk itu, Polri dan BNPT harus menaruh perhatian khusus. Di awal, kata dia, perlu mendata secara komperhensif seberapa banyak WNI yang bergabung dengan ISIS.
Selama ini, dia melihat, data masih simpang siur. Ada yang mengatakan 500 hingga 600 orang di Suriah dan ada yang mengatakan 500 orang lainnya masih tersebar di luar Suriah.
Baca: Refly Harun Tertawakan Pernyataan Ngabalin yang Ngotot Tolak WNI Eks ISIS: Tidak Usah Ada Presiden
"Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan tetap harus diproses aparat penegak hukum di Indonesia. Polri tentu punya data-data lengkap tentang semua itu," kata dia.
Selain melakukan pendataan, menurut dia, Polri perlu menyiapkan strategi untuk melokalisir gerakan mereka agar aksi-aksi teror tidak terjadi sepulangnya mereka ke tanah air.
Dia menambahkan, Presiden Jokowi dan BNPT bersama Polri perlu membuat program baru deradikalisasi.
"Bangsa Indonesia sebenarnya punya kemampuan untuk melakukan program deradikalisasi tersebut," tambahnya.