Soal Keputusan Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat: Jokowi Nggak Perlu Bikin Rapat Terbatas
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mendesak agar WNI eks ISIS dipulangkan. Demikian pula Suriah atau Irak.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu melakukan rapat terbatas (Ratas) kabinet membahas eks Warga Negara Indonesia (WNI) anggota ISIS.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin (10/2/2020).
"Bahkan berbagai instansi perlu segera menghentikan untuk memikirkan berbagai opsi ataupun skenario dalam memulangkan eks WNI anggota ISIS," ujar Hikmahanto.
Ada paling tidak tiga alasan untuk ini.
Pertama, tidak ada desakan dari manapun agar pemerintah menerima eks WNI anggota ISIS.
Apalagi imbuh dia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mendesak agar WNI eks ISIS dipulangkan. Demikian pula Suriah atau Irak.
Baca: Jelang Kongres PAN di Kendari Memanas, Massa Teriak Pendaftaran Ditutup
"Lalu untuk apa pemerintah mewacanakan pengembalian atau tidak eks WNI anggota ISIS?" tegasnya.
Kedua, mengingat UU Kewarganegaraan tegas menetukan para eks WNI anggota ISIS ini telah kehilangan kewarganegaraan maka tidak ada kewajiban negara untuk melakukan evakuasi ataupun pemulangan terhadap mereka.
"Mereka bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara," jelasnya.
Terakhir, pemerintah tidak perlu disibukkan dengan wacana yang justru dapat men-deligitimasi pemerintah di mata masyarakat.
Ini berbeda bila PBB, Suriah atau Irak yang meminta Indonesia memikirkan eks warga negaranya yang sedang ditahan.
Baca: Sebelum Dipulangkan, Pengamat Minta WNI Eks ISIS Diidentifikasi Tingkat Bahaya & Disumpah Setia NKRI
"Dalam konteks demikian tentu rapat terbatas kabinet perlu dilakukan dan berbagai skenario perlu dimunculkan," ucapnya.
Apakah Anak-anak ISIS Eks WNI Berhak kembali ke Indonesia?
Bagi orang tua eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ISIS jelas kewarganegaraan mereka gugur dan karenanya Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.
Namun bagaimana dengan anak-anak anggota ISIS eks WNI?
Pertanyaan ini muncul mengingat mereka tidak bisa memilih ketika orang tua mereka memutuskan untuk bergabung dengan ISIS.
Hikmahanto menjelaskan, mengenai status anak-anak anggota ISIS eks WNI.
Bagi mereka menurut Hikmahanto, kewarganegaraan Indonesianya akan hilang bila mereka ikut dalam latihan militer ISIS di usia muda dan menjadi tentara.
Baca: Pemerintah Harus Waspada, eks-ISIS Masih Berpotensi Membahayakan
"Atau mereka mengangkat sumpah untuk setia pada ISIS," ujar Hikmahanto.
Boleh jadi imbuh dia, bagi mereka saat itu tidak memiliki pilihan lain, bahkan dipaksa, mengingat saat itu mereka berada di tempat-tempat yang dikuasai ISIS.
"Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang," jelasnya.
Lalu apakah mereka berhak kembali ke Indonesia?
Dalam menjawab pertanyaan ini imbuh dia, pemerintah harus menseleksi secara ketat berdasarkan empat kriteria utama.
Pertama, apakah mereka tidak terdoktrinasi dengan paham-paham ISIS mengingat mereka sejak usia belia telah terdoktrinasi.
" Doktrinasi di usia muda akan membekas secara mendalam," jelasnya.
Kedua, harus dilakukan asesmen apakah anak tersebut bersedia dipisahkan dari orang tua dan memiliki keluarga di Indonesia.
"Asesmen ini penting karena orang tua mereka jelas tidak mungkin kembali ke Indonesia. Sementara mereka perlu pendamping yang menggantikan orang tua," tegasnya.
Dalam konteks ini penting bagi mereka untuk memahami mengapa mereka dipisahkan dari orang tua mereka.
"Jangan sampai mereka menaruh dendam kepada pemerintah Indonesia yang seolah memisahkan dengan orang tua mereka. Bila ini terjadi bukannya tidak mungkin saat dewasa justru mereka akan memerangi pemerintah yang sah," dia mengingatkan.
Baca: Kematian Anak Karen Pooroe Dinilai Janggal, Jatuh dari Lantai 6 namun Tak Ditemukan Luka Serius
Ketiga, mereka harus dipastikan tidak dianggap oleh pemerintah Suriah atau Irak telah melakukan kejahatan, termasuk kejahatan terorisme berdasarkan hukum setempat.
Terakhir, keinginan mereka kembali ke Indonesia adalah betul-betul ketulusan untuk hijrah dari ISIS.
Oleh karenanya tegas dia, pemerintah tidak perlu menjemput mereka secara khusus untuk melakukan evakuasi.
"Ini perlu dipastikan pemerintah. Bila mereka hanya berpura-pura insyaf bukannya tidak mungkin justru mereka membangunkan sel-sel yang mungkin ada di Indonesia atau negara-negara sekitar," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.