Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Keputusan Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat: Jokowi Nggak Perlu Bikin Rapat Terbatas

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mendesak agar WNI eks ISIS dipulangkan. Demikian pula Suriah atau Irak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Keputusan Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat: Jokowi Nggak Perlu Bikin Rapat Terbatas
Tribunnews.com/Gita Irawan
Guru Besar UI Bidang Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu melakukan rapat terbatas (Ratas) kabinet membahas eks Warga Negara Indonesia (WNI) anggota ISIS.

Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin (10/2/2020).

"Bahkan berbagai instansi perlu segera menghentikan untuk memikirkan berbagai opsi ataupun skenario dalam memulangkan eks WNI anggota ISIS," ujar Hikmahanto.

Ada paling tidak tiga alasan untuk ini.

Pertama, tidak ada desakan dari manapun agar pemerintah menerima eks WNI anggota ISIS.

Apalagi imbuh dia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mendesak agar WNI eks ISIS dipulangkan. Demikian pula Suriah atau Irak.

Baca: Jelang Kongres PAN di Kendari Memanas, Massa Teriak Pendaftaran Ditutup

"Lalu untuk apa pemerintah mewacanakan pengembalian atau tidak eks WNI anggota ISIS?" tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, mengingat UU Kewarganegaraan tegas menetukan para eks WNI anggota ISIS ini telah kehilangan kewarganegaraan maka tidak ada kewajiban negara untuk melakukan evakuasi ataupun pemulangan terhadap mereka.

"Mereka bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara," jelasnya.

Terakhir, pemerintah tidak perlu disibukkan dengan wacana yang justru dapat men-deligitimasi pemerintah di mata masyarakat.

Ini berbeda bila PBB, Suriah atau Irak yang meminta Indonesia memikirkan eks warga negaranya yang sedang ditahan.

Baca: Sebelum Dipulangkan, Pengamat Minta WNI Eks ISIS Diidentifikasi Tingkat Bahaya & Disumpah Setia NKRI

"Dalam konteks demikian tentu rapat terbatas kabinet perlu dilakukan dan berbagai skenario perlu dimunculkan," ucapnya.

Apakah Anak-anak ISIS Eks WNI Berhak kembali ke Indonesia?

Bagi orang tua eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ISIS jelas kewarganegaraan mereka gugur dan karenanya Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.

Namun bagaimana dengan anak-anak anggota ISIS eks WNI?

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas