Soal Keputusan Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat: Jokowi Nggak Perlu Bikin Rapat Terbatas
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mendesak agar WNI eks ISIS dipulangkan. Demikian pula Suriah atau Irak.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Namun bagaimana dengan anak-anak anggota ISIS eks WNI?
Pertanyaan ini muncul mengingat mereka tidak bisa memilih ketika orang tua mereka memutuskan untuk bergabung dengan ISIS.
Hikmahanto menjelaskan, mengenai status anak-anak anggota ISIS eks WNI.
Bagi mereka menurut Hikmahanto, kewarganegaraan Indonesianya akan hilang bila mereka ikut dalam latihan militer ISIS di usia muda dan menjadi tentara.
Baca: Pemerintah Harus Waspada, eks-ISIS Masih Berpotensi Membahayakan
"Atau mereka mengangkat sumpah untuk setia pada ISIS," ujar Hikmahanto.
Boleh jadi imbuh dia, bagi mereka saat itu tidak memiliki pilihan lain, bahkan dipaksa, mengingat saat itu mereka berada di tempat-tempat yang dikuasai ISIS.
"Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang," jelasnya.
Lalu apakah mereka berhak kembali ke Indonesia?
Dalam menjawab pertanyaan ini imbuh dia, pemerintah harus menseleksi secara ketat berdasarkan empat kriteria utama.
Pertama, apakah mereka tidak terdoktrinasi dengan paham-paham ISIS mengingat mereka sejak usia belia telah terdoktrinasi.
" Doktrinasi di usia muda akan membekas secara mendalam," jelasnya.
Kedua, harus dilakukan asesmen apakah anak tersebut bersedia dipisahkan dari orang tua dan memiliki keluarga di Indonesia.
"Asesmen ini penting karena orang tua mereka jelas tidak mungkin kembali ke Indonesia. Sementara mereka perlu pendamping yang menggantikan orang tua," tegasnya.
Dalam konteks ini penting bagi mereka untuk memahami mengapa mereka dipisahkan dari orang tua mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.