Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andre Rosiade Klarifikasi Penggerebekan PSK di Padang: Semua Isu yang Berkembang Sudah Saya Jawab

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade memberikan klarifikasi keterlibatannya dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumbar.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Andre Rosiade Klarifikasi Penggerebekan PSK di Padang: Semua Isu yang Berkembang Sudah Saya Jawab
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade di Kantor DPP Partai Gerindra, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade memberikan klarifikasi keterlibatannya dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.

Andre Rosiade memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Partai, Selasa (11/2/2020).

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (12/2/2020)

Ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan terkait penggerebekan PSK yang diberikan Mahkamah Kehormatan Partai.

"Pertanyaannya hampir semua anggota majelis bertanya. Makanya agak lama," ujar Andre Rosiade.

"Tapi Alhamdulillah, acaranya berjalan dengan baik," sambungnya.

Andre yang merupakan kader Gerindra akan mengikuti segala proses yang ditentukan oleh partai.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Andre mengaku saat terjadi penggerebekan PSK tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh dirinya sebagai anggota DPR.

Andre pun menyampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Partai karena dirinya telah diberi kesempatan memberikan klarifikasi.

"Intinya semua yang berkembang di publik, semua isu yang menjadi pertanyaan publik sudah saya jawab di Mahkamah Partai," papar Andre.

Aktivis Laporkan Andre Rosiade

Jaringan Aktivis Indonesia melaporkan Andre Rosiade terkait tindakan penggerebekan PSK.

Andre Rosiade dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (10/2/2020).

Ketua Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung menyampaikan terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Andre Rosiade.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (11/2/2020).

"Makanya kita datang ke Bareskrim untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini."

"Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310, Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Itu lah beberapa pasal-pasal yang bisa di indikasikan untuk Andre Rosiade sebagai dasar hukum," papar Donny.

Selain Andre, terkait dengan kasus ini, asisten Andre Rosiade juga dilaporkan dalam kasus yang sama.

Andre Rosiade yang merupakan anggota DPR dianggap sengaja memanfaatkan isu penggerebekan PSK untuk kepentingan tertentu.

Meski demikian laporan yang diserahkan ke polisi masih harus dilengkapi bukti.

Donny Manurung menyebut Andre Rosiade hanya mendompleng nama lewat penggerebekan PSK tersebut.

"Dia ditangkap dan sudah dibebaskan. Kenapa kita kemarin melihat dia dibebaskan," ujarnya.

"Seharusnya kalau memang ingin dilanjutkan proses hukumnya lanjutkan," sambung Donny.

Sementara itu, Donny mempertanyakan keberadaan Bimo yang merupakan anak buah Andre dalam kasus ini diminta untuk masuk ke dalam kamar dan berhubungan badan bersama PSK tersebut

"Tapi mana Bimo yang menggunakan jasa, kita ketahui ini adalah orang suruhan Andre. Mana orangnya?"

"Kalau dia human track viking, penjual, penyedia, pembeli itu bisa dipidanakan semua," ungkap Donny Manurung.

Ombudsman Nilai Ada Potensi Kesewenang-wenangan

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan PSK yang melibatkan Andre Rosiade.

Penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade itu dinilai melampaui tugasnya sebagai anggota DPR.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah lewat kanal YouTube KompasTV, Sabtu (8/2/2020).

Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilakukannya, karena bukan dilakukan oleh penegak hukum.

"Dari berbagai media yang muncul dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan yang melakukan proses jebak-menjebak ini bukan penegak hukum," papar Ninik Rahayu.

Sementara itu, Ninik Rahayu merasa ada kesewenang-wenangan pihak tertentu untuk membongkar praktik prostitusi online tersebut.

"Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak terkait," imbuhnya.

Menurut Ninik, Andre Rosiade tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggerebekan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas