Mahfud MD: Publik Berhak Baca RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Mahfud MD menegaskan publik berhak tahu tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan publik berhak tahu tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Mahfud MD pun mengaku telah memiliki RUU tersebut.
"(Publik) Berhak. Nanti kalau sudah sampai di sini kamu juga boleh lihat di sini. Saya sudah dikirimi juga," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Komisi IX menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca: Muncul Gurat Merah Akibat Pemutih Ilegal, Psikolog Sebut Hal Ini yang Buat Konsumen Mudah Tergiur
Ketua Konfrederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi, Abdullah mengatakan, ada beberapa poin sensitif dalam draf Omnibus Law yang beredar di kalangan serikat pekerja.
"Seperti perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, pesangon, dan lain-lain. Ini simpang siur, sehingga kami ingin draf yang legal dari rencana pemerintah," ucap Abdullah di ruang Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca: Menteri Nadiem Belum Temukan Instrumen Pencegahan Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Setelahnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian juga telah menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pimpinan DPR RI.
Draft yang berisi 15 bab 174 pasal itu diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel.
Baca: 11 Manfaat Buah Manggis bagi Tubuh, Jaga Kesehatan Kulit, Bantu Diet hingga Atasi Diabetes
Pada kesempatan itu, Airlangga menegaskan judul Omnibus Law yang diserahkan adalah RUU Cipta Kerja.
Bukan RUU Cipta Lapangan Kerja atau disingkat Cilaka yang selama ini beredar di media.
"Judulnya adalah cipta kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan ibu Ketua DPR jangan dipleset-plesetin," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Selanjutnya, kata Airlangga, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini nantinya akan disosialisasikan ke berbagai daerah.
"Dengan ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Di mana dalam sosialisasi nanti akan dilakukan bersama antara pemerintah dan juga DPR," ujarnya.