Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS untuk Semua Formasi, Cek Di Sini
Peserta SKD yang sukses melampaui Passing Grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
4. Peserta dengan jalur putra/putri Papua dan Papua Barat
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 60
5. Peserta dengan jalur Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
Berikut sistem penilaian SKD:
SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan adalah 100.
Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.
Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.
Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.