Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS untuk Semua Formasi, Cek Di Sini

Peserta SKD yang sukses melampaui Passing Grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS untuk Semua Formasi, Cek Di Sini
instagram/sscn.bkn.go.id
Peserta SKD yang sukses melampaui Passing Grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah masuk ke dalam tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang sudah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai ambang batas SKD bagi setiap formasi tidaklah sama.

Pada laman menpan.go.id, melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa peserta yang lolos SKD tidak otomatis bisa mengikuti SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (Passing Grade), tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN.

Tahap pengolahan data, menurut Plt. Karo Humas BKN, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Berita Rekomendasi

Hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN kepada masing-masing instansi melalui portal SSCASN, kemudian admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2019:

1. Peserta dengan jalur umum atau Tenaga pengamanan Siber (Cyber Security)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

2. Peserta cumlaude (lulusan terbaik) dan Diaspora

Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 85

3. Peserta dengan jalur Disabilitas

Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70

4. Peserta dengan jalur putra/putri Papua dan Papua Barat

Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 60

5. Peserta dengan jalur Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang

Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api

Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70

Berikut sistem penilaian SKD:

SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan adalah 100.

Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.

Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.

Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.

Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.

Cara cek kelulusan tes SKD:

1. Kunjungi website resmi dari masing-masing instansi penyelenggara tes CPNS.

Baik di instansi pusat maupun daerah.

Misalnya di Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.

2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media elektronik, online, maupun cetak.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas