Pimpinan DPR Setuju Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut langkah pemerintah tidak memulangkan 600 WNI eks ISIS, sudah sesuai undang-undang berlaku.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut langkah pemerintah tidak memulangkan 600 WNI eks ISIS, sudah sesuai undang-undang berlaku.
"Secara mekanisme, memang dibenarkan juga dengan undang-undang," ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut Azis, keputusan pemulangan atau tidak merupakan kewenangan pemerintah, di mana DPR hanya sebagai pihak yang melakukan pengawasan.
Tetapi dalam hal tersebut, kata Azis, berdasarkan aturan yang ada memang membolehkan pemerintah menerima atau tidak menerimanya dengan pertimbangan tertentu.
"Jadi sesuai konstitusi yang ada, memang ada aturannya," ucap Azis.
Baca: Polemik Pemulangan WNI eks ISIS, Ali Ngabalin Singgung Kekalahan Mereka: Bagaimana Kalau Menang?
Sementara terkait anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun berdasarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD akan dipertimbangkan untuk dipulangkan ke Indonesia, juga tidak menyalahi aturan yang ada.
"Tapi kan didata dulu, apakah memang yatim piatu atau bagaimana," ucapnya.