Sidang Kasus Penusukan Wiranto Akan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunjuk untuk menyidangkan perkara kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyidangkan perkara kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Hakim Agung dan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengonfirmasi penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
"Iya, benar MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Baca: Pasutri Muncikari dan Dua Pria Hidung Belang Jadi Tersangka Praktik Prostitusi di Padang
Menurut dia, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang meminta agar perkara tersebut tidak disidangkan di wilayah hukum terjadinya tempat kejadian perkara.
Dia menjelaskan, terdapat alasan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi dasar penetapan lokasi sidang.
Baca: Gadis Belia Ini Dicekoki Miras, Dianiaya, Dirudapaksa Berkali-kali Hingga Koma di Tumpukan Bambu
"Pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang," kata dia.
Untuk waktu persidangan, kata dia, merupakan kewenangan pihak pengadilan.
"Wah, itu urusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tambahnya.
Baca: 6 Hadiah Valentine Antimainstream untuk Pasangan, Coba Ikuti Program Arbor Day Foundation
Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto mengalami penyerangan menggunakan senjata tajam, di wilayah Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) siang,
Dia diserang 2 orang pelaku masing-masing berinisial SA dan FA menggunakan senjata tajam yang terkonfirmasi sebagai kunai, sejenis pisau kecil dengan ujung lancip dan tajam di kedua sisinya.
Akibat serangan itu, sang jenderal itu mengalami luka tusuk yang cukup serius hingga membuatnya harus dirujuk ke RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, setelah mendapatkan perawatan darurat di RS Berkah, Pandeglang.