Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jalani Pemeriksaan Kasus Suap Ayahnya
Rizqi diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 yang menjerat ayahnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rizqi Aulia Rahmi, anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Rizqi diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 yang menjerat ayahnya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/2/2020).
Selain Rizqi, penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya untuk Hiendra. Mereka adalah Tania Clarissa Irawan seorang wiraswasta, dan Albert Christian Kairupan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Sebelumnya, istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga pernah dipanggil KPK pada Selasa (11/2/2020). Namun Tin memilih mangkir.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Baca: Investasi yang Berdampak Sosial Makin Digalakkan ke Milenial untuk Percepat SDGs
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Baca: DPR: Banderol Mobil Listrik di Atas Rp 500 Juta Itu Kemahalan
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.