Jokowi Sebut ISIS eks WNI, Begini Penjelasan Pihak Istana: Presiden Konsisten
WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kalimat Presiden Joko Widodo yang mengatakan ISIS eks WNI menjadi sorotan.
Kalimat tersebut diucapkan presiden saat menegaskan tak akan memulangkan warga negara Indonesia yang tergabung dengan ISIS.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono memberi penjelasan tentang kalimat Jokowi.
Dini menyebut, Presiden Jokowi menggunakan istilah eks WNI agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Baca: Jokowi Pakai Istilah ISIS eks WNI, Bukan WNI eks ISIS : Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
Baca: Pemerintah Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS Maupun FTF, Begini Nasib Anak-anak Mereka Nantinya
"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan.
Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Selain itu, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menilai langkah para anggota ISIS dari Indonesia membakar paspor bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa mereka tak ingin lagi berstatus WNI.
Baca: Jokowi Belum Putuskan Soal wacana Pemulangan WNI eks ISIS, Menteri Agama Tegaskan Penolakan
Baca: Komisioner Komnas HAM Sebut Tak Ada Islamofobia di Indonesia, Masyarakat Siap Terima WNI Eks ISIS
Lebih lanjut, Dini menjelaskan, WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
Serta tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.