Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadisbud DKI: Publik Tak Boleh Tahu Rekomendasi Terkait Balapan Formula E

"Ya nggak boleh. Ini dapur saya, apa yang kami bahas masa detailnya diomongin," tegas Iwan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kadisbud DKI: Publik Tak Boleh Tahu Rekomendasi Terkait Balapan Formula E
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana merahasiakan masukan atau nasihat dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) soal penggunaan kawasan Monas sebagai trek balap Formula E.

Bahkan ketika awak media menyinggung soal keingintahuan publik terhadap masukan dua tim tersebut, Iwan tegas mengatakan publik tak boleh tahu rahasia dapur Dinas Kebudayaan.

"Ya nggak boleh. Ini dapur saya, apa yang kami bahas masa detailnya diomongin," tegas Iwan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Baca: Presiden Persita Siap Dukung Pendidikan Pemain dengan Bangun Youth Development

Kata dia segala hal yang ada di lingkup TACB dan TSP adalah kewenangannya. Sehingga publik tak bisa mengetahui apapun informasi di dalam.

Satu-satunya informasi yang perlu diketahui publik, lanjutnya, yaitu Monas sebagai kawasan cagar budaya telah dinyatakan dan direkomendasikan Dinas Kebudayaan DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga DKI bisa melaksanakan ajang balapan mobil listrik Formula E.

"Udah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," ungkap Iwan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dijelaskan Iwan, bahwa TACB punya wewenang terhadap objek yang berkaitan dengan penetapan atau perubahan golongan bangunan vagar budaya.

Sedangkan TSP bertugas di lingkup objek cagar budaya yang direncanakan diubah menjadi tempat komersial atau pengembangan.

"Tapi kalau objek cagar budaya itu mau dijadikan kafe atau apapun ceritanya buat pengembangan, maka harus mendapat catatan keahlian dari tim sidang pemugaran," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas