Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Komentari Penahanan Lucinta Luna di Sel Khusus Blok Perempuan

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan menilai penahanan artis Lucinta Luna di sel khusus blok perempuan sudah tepat adany

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kompolnas Komentari Penahanan Lucinta Luna di Sel Khusus Blok Perempuan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sementara itu, melansir Warta Kota, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah mengeluarkan putusan terkait jenis kelamin Lucinta Luna.

PN Jakarta Barat telah memutuskan Muhammad Fatah berjenis kelamin perempuan. Fatah memiliki nama perempuan sebagai Ayluna Putri.

Putusan PN Jakarta Barat juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk mengubah identitas di akta kelahiran Nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD FATAH adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama AYLUNA PUTRI," demikian petikan petitum yang diumumkan di website resmi PN Jakarta Barat.

Dalam website itu disebutkan bahwa PN Jakbar menyidangkan gugatan yang dimohonkan seseorang yang bernama Muhammad Fatah.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 15 Desember 2016 dengan nomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt.

"Menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013 menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki - laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya," demikian petikan petitum PN Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim juga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan penetapan dalam permohonan ini kepada kantor Catatan Sipil Provinsi DKI jakarta untuk didaftarkan. Biaya persidangan dinyatakan gratis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas