Kompolnas Komentari Penahanan Lucinta Luna di Sel Khusus Blok Perempuan
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan menilai penahanan artis Lucinta Luna di sel khusus blok perempuan sudah tepat adany
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan menilai penahanan artis Lucinta Luna di sel khusus blok perempuan sudah tepat adanya.
Andrea mengatakan wajar apabila masalah penempatan Lucinta menjadi polemik.
Namun berdasarkan adanya penetapan pengadilan yang bersangkutan adalah perempuan, maka yang bersangkutan perlu diperlakukan khusus terkait lokasi penahanan.
"Secara kodrat adalah lelaki, akan tetapi dihadapan hukum positif di Indonesia dengan adanya penetapan pengadilan tersebut maka identitas kelaminnya menjadi perempuan," ujar Andrea, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020).
Andrea mengatakan kekhawatiran kepolisian tentu apabila yang bersangkutan ditempatkan di sel laki-laki maka akan rentan aksi perundungan (bully) karena memiliki fisik menyerupai perempuan.
Baca: Hari Ini Lucinta Luna Belum Boleh Dijenguk
Baca: Ini Pernyataan Lengkap Erick Thohir Soal Akhlak yang Buat Aa Gym Tersengat Saat Tampil di ILC
Sementara bila ditempatkan di sel perempuan, polisi tentu tak bisa menafikan kodrat dimana ada kekhawatiran naluri laki-laki yang bersangkutan timbul.
"Karena itu jika memang harus ditahan terus kemudian di penjara, memang sebaiknya Lucinta Luna ditempatkan di sel khusus sendiri saja," jelas Andrea.
Seperti diketahui Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya yakni HD, DAA dan NHAM di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, tiga orang tersebut negatif narkoba. Sementara Lucinta Luna positif Benzo.
Ketika menggeledah apartemen, polisi juga menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi yang dibuang di keranjang sampah.
Hingga kini, baik Lucinta Luna maupun ketiga rekannya tidak ada yang mengakui barang haram tersebut milik siapa.
Atas status tersangkanya yang positif mengkonsumsi obat jenis psikotropika pada Rabu (12/2/2020) malam Lucinta Luna resmi ditahan di Polda Metro.
Status penahanan Lucinta Luna hanya dititipkan. Sementara penyidikannya tetap ditangani oleh Polres Jakarta Barat.
Nantinya jika keterangan Lucinta Luna dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan, maka Lucinta Luna akan dibawa kembali ke Polres Jakarta Barat.
Sementara itu, melansir Warta Kota, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah mengeluarkan putusan terkait jenis kelamin Lucinta Luna.
PN Jakarta Barat telah memutuskan Muhammad Fatah berjenis kelamin perempuan. Fatah memiliki nama perempuan sebagai Ayluna Putri.
Putusan PN Jakarta Barat juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk mengubah identitas di akta kelahiran Nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD FATAH adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama AYLUNA PUTRI," demikian petikan petitum yang diumumkan di website resmi PN Jakarta Barat.
Dalam website itu disebutkan bahwa PN Jakbar menyidangkan gugatan yang dimohonkan seseorang yang bernama Muhammad Fatah.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 15 Desember 2016 dengan nomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt.
"Menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013 menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki - laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya," demikian petikan petitum PN Jakarta Barat.
Majelis hakim juga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan penetapan dalam permohonan ini kepada kantor Catatan Sipil Provinsi DKI jakarta untuk didaftarkan. Biaya persidangan dinyatakan gratis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.