Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Djalil Akan Buka Tanah yang Diblokir di Kasus Jiwasraya Jika Kejaksaan Meminta

Ucapan Sofyan merujuk pada pemblokiran ratusan bidang tanah milik salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sofyan Djalil Akan Buka Tanah yang Diblokir di Kasus Jiwasraya Jika Kejaksaan Meminta
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan akan membuka tanah yang diblokir dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) apabila ada permintaan dari Kejaksaan Agung.

Ucapan Sofyan merujuk pada pemblokiran ratusan bidang tanah milik salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro.

Tanah-tanah tersebut, kata dia, tak dapat dialihkan ataupun dilakukan proses jual beli karena masih diblokir. Namun itu bisa berubah tatkala masalah hukum yang ada telah diselesaikan.

"Itu kan masalah hukum ya. Jadi kasusnya dulu diselesaikan. Jadi begitu masalah hukum sudah selesai, nanti kalau Kejaksaan minta dibuka lagi tanah yang diblokir itu ya akan kita buka," ujar Sofyan, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Di sisi lain, Sofyan menegaskan pihaknya siap melaksanakan pemblokiran kembali terhadap tanah-tanah terkait kasus Jiwasraya.

Baca: Pemerintah Kaji Skema Ini untuk Penyehatan Jiwasraya

Baca: ‎‎Jaksa Agung Beri Isyarat Akan Ada Tersangka Baru Kembali Dalam Kasus Jiwasraya

Namun itu baru akan dilakukan Sofyan jika memang ada permintaan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

"Pokoknya apa yang diminta dalam kasus Jiwasraya, diminta oleh Kejaksaan pasti kita blokir. Begitu ada surat dari aparat penegak hukum, kita blokir," kata dia.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah memblokir sebanyak 154 bidang tanah yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro. 84 bidang tanah di antaranya ada di wilayah Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah ada di Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga memblokir tanah di perumahan Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas