Cegah WNI Eks ISIS Menyusup, Istana Minta Aparat Waspada dan Siaga: Kemungkinan Mereka Dideportasi
Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono menyatakan WNI mantan anggota ISIS ada kemungkinan untuk pulang ke Indonesia dengan cara ilegal.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS ada kemungkinan untuk pulang ke Indonesia dengan cara ilegal.
Diaz menyampaikan WNI eks ISIS ini bisa saja kembali ke Tanah Air apabila mereka dideportasi oleh negara di mana mereka mengungsi.
"Ada kemungkinan mereka dapat dideportasi atau menyusup (ke Indonesia)."
"Lewat jalur yang minim pengawasan," papar Diaz, Jumat (14/2/2020), dikutip Kompas.com.
Menurutnya, terkait pemulangan WNI yang gabung dengan ISIS tersebut tidak perlu diperbincangkan lebih lanjut lagi.
Baca: Waspadai Eks ISIS Masuk ke Indonesia Secara Ilegal
Selain itu, Diaz menyebut semua pihak tetap bersiaga untuk melakukan pengawasan.
"Kita harus waspada, dan harus menyiagakan aparat berwajib untuk melakukan kontrol penuh di seluruh pintu masuk negara. Blokir semua jalur masuk," kata dia.
Diaz Hendropriyono mengatakan harus dipersiapkan dengan baik dari aspek hukum dan sosial.
"Secara hukum, kita butuh payung hukum yang jelas mengenai deradikalisasi karena saat ini sifatnya belum diwajibkan kepada eks simpatisan," ujar Diaz.
"Kedua, secara sosial harus memastikan bahwa masyarakat umum siap menerima kembali Eks WNI simpatisan ISIS yang telah lulus program deradikalisasi," lanjutnya.
Baca: Jokowi Sebut ISIS eks WNI, Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang
Jokowi Sebut 'ISIS Eks WNI', Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya tidak akan memulangkan WNI mantan anggota ISIS.
Bahkan, Jokowi menyebut 689 WNI itu sebagai ISIS eks WNI.
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada WNI eks ISIS tersebut.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (13/2/2020).
Mahfud menegaskan tidak ada pencabutan kewarganegaraan dari pemerintah.
"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Selain itu, ia mengatakan pemerintah hanya melakukan pelarangan WNI eks ISIS kembali ke Indonesia.
"Cuma nggak boleh mereka pulang. Karena mereka ISIS," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum yang ada.
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," jelasnya.
Stafsus Presiden
Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Jokowi soal 'eks WNI', menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Bahkan, menurutnya, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.
Ia menyebut, WNI eks ISIS telah membakar paspor yang mereka miliki.
![Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/staf-khusus-presiden-jokowi-dini-purwono.jpg)
Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.
Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.
"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.
Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.
Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin)