Diperiksa KPK dalam Kasus Bakamla, Ini Penjelasan Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kehadiran Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengusaha dalam kasus tersebut. Jauh sebelum ia terjun ke dunia politik dan menjadi legislator.
Baca: 40 Hari Kematian Soleimani, Roket Katyusha Hantam Pangkalan Militer AS di Irak
Baca: Minta Anak-anak WNI Eks ISIS Disiapkan Hak Asuh jika Pulang, KPAI: Jika Tak Ada, Negara Ambil Alih
Baca: Deretan Ucapan Hari Valentine untuk Orang Terkasih, dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya
“Kesediaan saya menjadi saksi merupakan bentuk dukungan saya sebagai warga negara maupun lembaga DPR, khususnya Komisi Hukum, tempat saya mengabdi kepada masyarakat dan negara,” ucap Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Kepada penyidik KPK, Sahroni mengungkapkan dirinya hanya memberikan keterangan seputar perkenalannya dengan salah satu terpidana yang kini telah menjalani vonis atas putusan Pengadilan Tipikor.
“Hanya keterangan ketika saya masih berstatus pengusaha yang mengenalnya. Tidak etis saya menyampaikan ke publik mengenai materinya. Lebih baik tanyakan ke penyidiknya saja,” ungkap Sahroni.
“Intinya saya menyampaikan kepada penyidik bahwa hubungan kami kala itu murni didasari bisnis to bisnis, antara perusahaan saya dan perusahaan beliau,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Sahroni berharap kedatangannya ke KPK dapat menjadi contoh bahwa seluruh warga negara wajib mendukung kinerja KPK dalam kaitannya dengan kebutuhan proses hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi KPK.
“KPK bukan momok menakutkan. Justru kita tidak perlu takut atau menghindar sejauh kita tidak melakukan praktik-praktik yang berindikasi pada perbuatan yang koruptif,” kata Sahroni.
Sahroni berkeyakinan KPK adalah lembaga penegak hukum yang profesional dalam menjalankan tupoksinya, bekerja memerangi praktik korupsi dengan landasan undang-undang demi kepentingan bangsa dan negara.
“Selama ini image KPK begitu manakutkan. Mereka yang diperiksa merasa khawatir akan berstatus tersangka setelah memberikan keterangan," katanya.
“Dengan penanganan perkara yang matang tidak akan ada lagi kasus-kasus yang mandek sehingga rasa keadilan (kepastian hukum) itu benar-benar dirasakan setiap orang,” imbuh Sahroni.
Diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.
PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar AS secara bertahap.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.