Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sebut 'ISIS eks WNI', Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jokowi Sebut 'ISIS eks WNI', Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang
Mafani Fidesya Hutauruk
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada WNI eks ISIS. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.

Bahkan, Jokowi menyebut 689 WNI itu sebagai ISIS eks WNI.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada WNI eks ISIS tersebut.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (13/2/2020).

Baca: Eks ISIS Asal Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan RI, Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud menegaskan tidak ada pencabutan kewarganegaraan dari pemerintah.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Selain itu, ia mengatakan pemerintah hanya melakukan pelarangan WNI eks ISIS kembali ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Cuma nggak boleh mereka pulang. Karena mereka ISIS," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum yang ada.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," jelasnya.

Baca: Soal Pemulangan Anak Kombatan ISIS, Komisi VIII Usul Pemerintah Lakukan Hal Ini

Stafsus Presiden

Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Jokowi soal 'eks WNI', menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.


"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Bahkan, menurutnya, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

Baca: Wapres Maruf: Pemerintah Antisipasi Kemungkinan ISIS eks WNI Masuk ke Indonesia

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas