Polemik Andre Rosiade Jebak PSK
MKD Sebut Andre Rosiade Sebagai Anggota Komisi VI DPR Tak Berhak Langsung Grebek PSK
MKD menilai Andre Rosiade sebagai anggota Komisi VI DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) bersama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menilai Andre Rosiade sebagai anggota Komisi VI DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) bersama polisi.
Anggota MKD DPR Arteria Dahlan menjelaskan, dalam melakukan tindakan atau kegiatan, anggota DPR harus mengikuti prosedur yang sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).
"Tupoksi kan dijabarkan dalam giat-giat pekerjaan, Andre di komisi berapa? (Komisi VI), tapi saya kira jadi Komisi III kalau urusannya dengan polisi," ujar Arteria saat dihubungi, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca: Belajar dari Kasus Balita Tewas Dipatuk Weling, Ini Bedanya Gigitan Ular Berbisa dengan Serangga
Baca: Puan Maharani Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Undip, Ini Momen yang Membuatnya Menangis
Arteria yang juga sebagai anggota Komisi III mengatakan, jika dirinya akan melakukan sidak suatu hal, maka meminta tolong ke Mabes Polri untuk meneruskan ke Polda, Polres, maupun instansi terkait.
"Jadi tidak instans, harus ada izin sepengetahuan komisi III. Kalau begitu (di luar tupoksi), setiap orang bisa berbuat semena-mena," tuturnya.
"Kemudian, sudah ada juga MoU dengan Kepolisian dan pihak hotel, tidak bisa menggerebek begitu saja," sambung Arteria.
Arteria menyebut, setelah mendapatkan laporan terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Andre, maka MKD akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Minggu depan kami periksa, maksimal sebulan (prosesnya hingga ada keputusan)," ujar Arteria.
Menurutnya, tindakan Andre bukan hanya persoalan etik saja, tetapi ada unsur pidana dan perlu diproses oleh pihak Kepolisian.