Terungkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima di Lapangan Bulutangkis
Chandra Bhakti mengungkap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima uang Rp 400 juta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti mengungkap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima uang Rp 400 juta dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Dalam dakwaan, upaya pemberian uang itu diberikan Supriyono, Pejabat Pembuat Komitmen Satlak PRIMA Tahun 2017 kepada Miftahul Ulum, asisten Imam Nahrawi di komplek Kemenpora RI, pada 2018.
Pemberian uang itu disaksikan Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
"Pak Supri (Supriyono,-red) mengatakan sudah menyerahkan ke Pak Ulum Rp 400 (juta,-red). Mendengar dari cerita Pak Supriyono," ungkap Chandra, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca: Sabtu, Ratusan WNI yang Dikarantina di Natuna Akan Dipulangkan
Baca: Pembunuhan dan Pelecehan Seksual Bocah SD di Banjarnegara, Pelaku Mengaku Jadi Korban 6 Tahun Lalu
Baca: Pemerintah Dinilai Tidak Transparan soal Omnibus Law, Kemenakertrans: Masih Identifikasi Masalah
Chandra membeberkan pemberian uang itu berawal dari permintaan Imam Nahrawi kepada Mulyana.
Politisi PKB itu meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana, padahal diketahui Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.
Atas permintaan Imam, Mulyana membahas dengan Chandra Bakti dan disepakati akan memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Imam Nahrawi selaku penanggung jawab Satlak Prima.
"Saya diberi tahu salah satu staf ditunggu di lapangan bulu tangkis, pak menteri lagi main bulu tangkis. Selesai beliau main duduk di lapangan, pak menteri tanya ke saya itu gimana honor prima kok saya gak pernah dibayar?" kata Chandra mengenang permintaan uang oleh Imam.
Menurut Chandra tidak ada mekanisme pembayaran honor menteri yang dialokasikan dari anggaran Satlak Prima.
"Saya bengong karena memang tidak pernah bayar honor prima dan selama ini memang tidak ada mekanisme untuk bayar honor pak menteri. Karena mamang tidak ada dasar untuk kasih honor pak menteri," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Chandra berapa jumlah uang yang diminta Imam.
"Jadi berapa dibayar?" tanya Jaksa Ronald Worotikan.
"Pak Menteri bilang mau berapa pun bayar, 5 juta berapa dibayar," jawab Chandra.
"Jadi saudara bayar tidak?" tanya Jaksa.
"Tidak bayar," jawab Chandra.
Lalu, Jaksa menanyakan soal adanya pemberian uang Rp 400 juta.