Jika Nilai SKD Sama, Siapa yang Berhak Lolos SKB? Ini Ketentuannya, Nilai TKP Paling Berpengaruh
Tes SKD CPNS 2019 masih digelar. Jika nilai SKD sama, siapa yang berhak lolos SKB? Ini penentuannya, nilai TKP paling berpengaruh.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 hingga saat ini masih digelar.
Peserta dapat langsung mengetahui nilai SKD yang diperolehnya setelah tes digelar.
Nilai yang didapat peserta menjadi bekal mereka untuk bersaing.
Lalu, jika nilai SKD sama, siapa yang berhak lolos SKB?
Tes SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januri 2020 hingga 28 Februari mendatang.
Tes ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218 dengan jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 3.364.867 orang.
Penerimaan CPNS 2019 dilakukan dalam dua tahap seleksi yakni SKD dan SKB.
Baca: Peserta SKD CPNS Lakukan Kesalahan Fatal, Berakhir Dapat Nilai Terendah: Nol
Baca: Update CPNS 2019: Sebelum Melaksanakan SKB, Simak Terlebih Dahulu Apa SKB, Ini Trik Lulus SKB CPNS
Baca: Kisah Dua Peserta CPNS di Lampung Melahirkan Saat Tengah Tes Computer Assisted Test
Mengutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatarur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, SKD terdiri:
-Tes Karakter Pribadi (TKP)
-Tes Intelegensia Umum (TIU)
-Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Untuk TKP, Men PANRB telah menentukan nilai ambang batas sebesar 126.
Sementara nilai ambang batas TIU dan TWK masing-masing yakni 80 dan 65.