UU LLAJ Digugat ke MK Gara-gara Presiden Tak Nyalakan Lampu Motor, Anggota DPR: Berlebihan
Irwan menilai, aturan untuk kendaraan roda dua memang harus detail, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menyebut menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua di siang hari, cukup efektif dalam menekan angka kecelakaan.
"Saya pikir efektif saja, paling tidak naik kendaraan dia sudah memperhatikan beberapa syarat keselamatan," ujar Irwan di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca: IIMS Motobike Show 2020: Pecinta Motor dan Pelaku Industri Kendaraan Roda Dua Dipertemukan
Irwan menilai, aturan untuk kendaraan roda dua memang harus detail, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak dari roda dua atau motor.
"Sehingga sata pikir aturan menyalakan lampu bagi roda dua, saya pikir tidak masalah," ucap Irwan.
Sementara, terkait adanya gugatan dari dua mahasiswa terkait aturan tersebut, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah tidak menyalakan lampu motornya saat berkendara di siang hari, Irwan menyebut hal itu berlebihan.
"Kalau ada satu, dua, tiga kasus misalnya pejabat tidak menggunakan lampu kemudian jadi dasar sosiologis, yuridis untuk merubah pasal, saya pikir juga terlalu berlebihan," papar Irwan.
Untuk diketahui, dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Baca: Cara Akali Spare Part Honda CBR250R yang Langka, Subtitusi Milik Motor Ini
Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.
Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor dalam kondisi lampu motor mati pada saat melintas di Tangerang, pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.
Jokowi tak nyalakan lampu motor, mahasiswa gugat UU LLAJ
Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020).
Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.