Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU LLAJ Digugat ke MK Gara-gara Presiden Tak Nyalakan Lampu Motor, Anggota DPR: Berlebihan

Irwan menilai, aturan untuk kendaraan roda dua memang harus detail, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in UU LLAJ Digugat ke MK Gara-gara Presiden Tak Nyalakan Lampu Motor, Anggota DPR: Berlebihan
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Presiden Jokowi naik motor ke Mal Botani Square Kota Bogor, Rabu (25/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menyebut menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua di siang hari, cukup efektif dalam menekan angka kecelakaan.

"Saya pikir efektif saja, paling tidak naik kendaraan dia sudah memperhatikan beberapa syarat keselamatan," ujar Irwan di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca: IIMS Motobike Show 2020: Pecinta Motor dan Pelaku Industri Kendaraan Roda Dua Dipertemukan

Irwan menilai, aturan untuk kendaraan roda dua memang harus detail, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak dari roda dua atau motor.

"Sehingga sata pikir aturan menyalakan lampu bagi roda dua, saya pikir tidak masalah," ucap Irwan.

Sementara, terkait adanya gugatan dari dua mahasiswa terkait aturan tersebut, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah tidak menyalakan lampu motornya saat berkendara di siang hari, Irwan menyebut hal itu berlebihan.

"Kalau ada satu, dua, tiga kasus misalnya pejabat tidak menggunakan lampu kemudian jadi dasar sosiologis, yuridis untuk merubah pasal, saya pikir juga terlalu berlebihan," papar Irwan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.

Baca: Cara Akali Spare Part Honda CBR250R yang Langka, Subtitusi Milik Motor Ini

Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.

Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor dalam kondisi lampu motor mati pada saat melintas di Tangerang, pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Jokowi tak nyalakan lampu motor, mahasiswa gugat UU LLAJ

Presiden Jokowi naik motor ke Mal Botani Square Kota Bogor, Rabu (25/12/2019).
Presiden Jokowi naik motor ke Mal Botani Square Kota Bogor, Rabu (25/12/2019). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020).

Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas