3 Siswa SMP Pelaku Bullying Terhadap Seorang Siswi Terancam Hukuman 3,6 Tahun
Tiga siswa SMP tersangka kasus dugaan perundungan di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditahan
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polisi menjerat tiga siswa pem-bully siswi SMP Purworejo itu dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Untuk itu, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, para tersangka juga memiliki hak diversi.
Namun, bergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.
"Dalam KUHP ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Dijelaskan Rizal, syarat obyektif penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus.