Bongkar Mafia Minyak, Polda Riau Tetapkan 85 Tersangka
Polda Riau berhasil membongkar praktik pencurian minyak atau Illegal Tapping di sektor hulu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Polda Riau berhasil membongkar praktik pencurian minyak atau Illegal Tapping di sektor hulu.
Penindakan ini selaras dengan visi Presiden Joko Widodo terkait Indonesia yang harus mengurangi impor bahan bakar minyak.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pada 2019 lalu, Polda Riau mendapatkan laporan 90 kasus pencurian minyak, kabel dan pipa besi milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Rinciannya yakni pencurian minyak sebanyak 62 kasus, pencurian kabel 23 kasus dan pencurian pipa ada 5 kasus.
"Dari 90 kasus itu, kita sudah menetapkan 85 tersangka. Ada yang masih lidik, sidik dan sudah ada tahap dua juga," tegas Agung Setya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).
Agung menjelaskan perang terhadap mafia migas lintas provinsi pada 2019 lalu, menunjukkan keberhasilan yang signifikan.
Khusus di tahun ini pihaknya hanya menerima satu laporan polisi percobaan pencurian minyak mentah milik PT CPI di Kabupaten Siak, Senin (10/2/2020).
Baca: Sule Beri Ancaman ke Nunung Jika Terjerat Narkoba Lagi, Satu Minggu Akan Ngobrol Dengan Tembok
Baca: Sindiran Bobby Nasution Disebut Tak Pernah Tinggal di Medan, Ini Janjinya Jika Jadi Wali Kota
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak perusahaan dijumpai sebuah ilegal tapping di bawah bagian pipa masih dalam keadaan tertutup.
"Kasus yang masih tahap lidik ini akan diungkap. Kita akan ungkap kasus ini, agar tahun 2020, Provinsi Riau Zero Ilegal Tapping," tambah jenderal bintang dua itu.