Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Bisa Dilakukan Secara Offline atau Online, Akses di sensus.bps.go.id
Berikut ini Simak Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Baik Secara Offline Maupun Online, Akses sensus.bps.go.id
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan isikan kode/captcha, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.
5. Bagi yang pertama kali Login, isikan password dan pilih satu Pertanyaan Keamanan beserta jawabannya sebagai antisipasi jika Anda lupa Password dikemudian hari.
Namun, apabila Anda sudah pernah Login sebelumnya, cukup isikan Password saja.
6. Setelah berhasil Login, halaman pertama akan muncul berupa form mengenai alamat keluarga saat ini.
Isi form Provinsi, Kota/Kab, Kecamatan, Desa/Kel, RT/RW serta nama jalan dan nomor rumah.
Setelah itu, isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga Anda.
7. Selanjutnya, isikan keterangan masing-masing individu dalam keluarga, diisikan berurutan satu-persatu dimulai dari kepala keluarga, istri, anak, dan anggota keluarga yang lain apabila ada.
Gunakan menu Navigasi di bagian kiri atas.
8. Jika keberadaan anggota keluarga dinyatakan 'Ada', maka omor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) akan otomatis terisi.
9. Isikan jenis kelamin serta tempat dan tanggal lahir, lalu isikan status hubungan dalam keluarga.
10. Pilih jawaban 'Ya' jika alamat anggota keluarga sesuai dengan alamat keluarga saat ini.
Isikan juga sejak kapan keluarga Anda tinggal di alamat tersebut.
11. Kemudian isikan jawaban 'Ya', jika anggota keluarga memiliki akta kelahiran, isikan juga pilihan Kewarganegaraan, dan Agama.
12. Isikan Nomor Akta Pernikahan bagi anggota keluarga yang berstatus kawin.