Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020, Siapkan Dokumen-Dokumen Ini Sebelum Mengisi
Tahun 2020, sensus penduduk dilakukan dengan cara online, cara ini diharap bisa menciptakan pengumpulan data yang akurat, ini cara pengisiannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sejak tanggal 15 Februari 2020 kemarin, hingga 31 Maret 2020 dilaksanakan kegiatan sensus penduduk secara online.
Tahun 2020 ini, sensus penduduk dilakukan dengan cara yang lebih modern dan sudah menggunakan akses jaringan secara online.
Sensus penduduk ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja, melalui komputer, ponsel maupun tablet.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa waktu pengisian sensus rata-rata perorang hanya 5 menit.
Namun sebelum melakukan pengisian sensus Anda diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pribadi.
Baca: Soal Keamanan Data Sensus Penduduk 2020, BPS Gandeng BSSN dan Ahli IT
Baca: Sensus Penduduk 2020 secara Online, Akses Langsung di Laman Resmi sensus.bps.go.id
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka Anda harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.
Informasi yang Anda sampaikan nantinya akan dijamin kerahasiaannya oleh BPS.
Jaminan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Bagi seluruh warga negara Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam mendata informasi kependudukan.
Pengisian mandiri secara online ini diharap bisa menciptakan pengumpulan data yang akurat dan mutakhir.
Diharapkan dengan cara pengisian sensus online ini dapat menjadikan pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.
Kali ini BPS mengusung konsep #MencatatIndonesia 2020, dengan memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi mengisi data kependudukan.
Dilansir dari website resmi bps.go.id, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan dukungan penuh pada pelaksanaan Sensus Penduduk (SP2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.