Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Perlu Repot Buat Omnibus Law, Nanti Jadi Kacau
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pemerintah seharusnya tidak perlu repot-repot menyusun RUU Omnibus Law.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pemerintah seharusnya tidak perlu repot-repot menyusun RUU Omnibus Law.
Menurutnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi merampas hak rakyat dan berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ngga perlu repot. Kita nggak biasa sebenarnya bikin begini. Nanti jadi kacau," ujar Fahri Hamzah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 17-19 Februari 2020, Hujan Disertai Petir di Jabodetabek hingga Papua
RUU Omnibus Law Cipta Kerja dikatakannya bukan undang-undang amandemen.
Undang-undang tersebut akan menerobos banyak undang-undang lain, sehingga memerlukan proses panjang dan tahap sosialisasi.
"Kalau menurut saya, mendingan Presiden gunakan presidensialismenya untuk mensingkronisasi semua aturan teknis yang ada masalah. Panggil semua stake holdernya. Selesaikan secara sepihak di Eksekutif," ujarnya.
Ia pun melihat akan timbul kekacauan bila nantinya omnibus law cipta kerja dibatalkan MK.
Baca: Kena Dampak Radiasi atau Tidak? 9 Warga Batan Indah Diperiksa, Hasilnya Keluar 2 Sampai 3 Hari Lagi
"Misalnya hakimnya menjatuhkan atau mematahkan maka aturan lain semua jadi kacau," katanya.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai polemik.
Sebelumnya diberitakan pemerintah siap mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.